Kamis, 27 Juni 2013

Makalah Perbedaan Kurikulum KTSP dengan 2013

Diposting oleh Unknown di 20.11 5 komentar


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Pada dasarnya pendidikan adalah  usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan  proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan bertujuan untuk membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Sumber daya manusia  merupakan faktor penentu bagi keberhasilan pembangunan bangsa itu sendiri. Sumber daya manusia juga merupakan faktor yang sangat mendasar dalam usaha pembangunan suatu bangsa dengan demikian usaha pembangunan pendidikan merupakan suatu hal harus terus dikembangkan jika kita ingin mencapai keberhasilan pembangunan disegala bidang.
Berkaitan dengan hal di atas, pengembangan dunia pendidikan terus diperhatikan dalam hal ini kurikulum memiliki peran penting yang cukup besar. Dimana inovasi-inovasi kurikulum sangat diperlukan dalam pendidikan yang mana diharapkan dapat meningkatkan dan mewujudkan tujuan pendidikan secara umum.
Orientasi kurikulum merupakan suatu bagian dari strategi meningkatkan capaian pendidikan yang mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu. Dengan demikian dalam penyusunan makalah ini yang akan memaparkan hasil-hasil inovasi kurikulum.diharapkan dapat memberi gambaran tentang perkembangan dunia pendidikan dalam lingkup kurikulum secara khusus.

B.       Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana  kurikulum tingkat satuan pendidikan ?
2.      Bagaimana  kurikulum 2013 ?
3.      Apa perbedaan kurikulum tingkat satuan pendidikan dengan kurikulum 2013 ?

C.      Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk memahami kurikulum tingkat satuan pendidikan
2.      Untuk memahami kurikulum 2013
3.      Untuk memahami perbedaan kurikulum tingkat satuan pendidikan dengan kurikulum 2013

BAB II
PEMBAHASAN

A.      Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
KTSP merupakan kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Departemen Pendidikan Nasional mengharapkan paling lambat tahun 2009/2010, semua sekolah telah melaksanakan KTSP.  Penyusunan KTSP yang dipercayakan pada masing tingkat satuan pendidikan ini hampir senada dengan prinsip implementasi KBK (Kurikulum 2004) yang disebut Pengelolaan Kurikulum Berbasis Sekolah (KBS). Prinsip ini diimplementasikan untuk memberdayakan daerah dan sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengelola serta menilai pembelajaran sesuai dengan kondisi dan aspirasi mereka. Prinsip Pengelolaan KBS ini mengacu pada “kesatuan dalam kebijaksanaan dan keberagaman dalam pelaksanaan”. Yang dimaksud dengan “kesatuan dalam kebijaksanaan” ditandai dengan sekolah-sekolah menggunakan perangkat dokumen KBK yang “sama” dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional. Sedangkan “Keberagaman dalam pelaksanaan” ditandai dengan keberagaman silabus yang akan dikembangkan oleh sekolah masing- masing sesuai dengan karakteristik sekolahnya.
KTSP atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh BSNP. Pada prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri. KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
1.      Struktur Kurikulum SD/MI            
Struktur kurikulum SD/MI meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun mulai Kelas I sampai dengan Kelas VI. Struktur kurikulum SD/MI disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut.
Kurikulum SD/MI memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri seperti tertera pada Tabel 2. Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
a.       Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SD/MI merupakan “IPA Terpadu” dan “IPS Terpadu”.
b.      Pembelajaran pada Kelas I s.d. III dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan pada Kelas IV s.d. VI dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran.
c.       Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
d.      Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 35 menit.
e.       Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.










No
Komponen
I
II
III
IV
V
VI
A
Mata Pelajaran






1.
Pendidikan Agama



3
3
3
2.
Pend. Kewarganegaraan



2
2
2
3.
Bahasa Indonesia



5
5
5
4.
Matematika



5
5
5
5.
IPA



4
4
4
6.
IPS



3
3
3
7.
Seni Budaya dan Keterampilan



4
4
4
8.
Pend. Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan



4
4
4
B
Muatan Lokal



2
2
2
C
Pengembangan Diri



2
2
2
Jumlah
26
27
28
32
32
32
Keterangan :
1.      1 (Satu) jam pelajaran alokasi waktu 35 menit
2.      Kelas 1, 2 dan 3 pendekatan Tematik, alokasi waktu per mata pelajaran di atur sendiri oleh SD/MI
3.      Kelas 4,5, dan 6 pendekatan mata pelajaran
4.      Sekolah dapat memasukan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal dan global, yang merupakan bagian dari mata pelajaran yang diunggulkan.
5.       Mengenal pembelajaran tematis sekolah dapat menentukan alokasi waktu per-mata pelajaran sedangkan dalam PMB menggunakan pendekatan tematis.

2.      Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar pada setiap tingkat dan/atau semester. Standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran pada setiap tingkat dan semester disajikan pada lampiran-lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini yang terdir atas: Lampiran 1 Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Tingkat SD/MI dan SDLB, Lampiran 2 Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Tingkat SMP/MTs dan SMPLB, dan Lampiran 3 Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Tingkat SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK.

3.      Beban belajar
Satuan pendidikan pada semua jenis dan jenjang pendidikan menyelenggarakan program pendidikan dengan menggunakan sistem paket atau sistem kredit semester. Kedua sistem tersebut dipilih berdasarkan jenjang dan kategori satuan pendidikan yang bersangkutan. Satuan pendidikan SD/MI/SDLB melaksanakan program pendidikan dengan menggunakan sistem paket. Satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK kategori standar menggunakan sistem paket atau dapat menggunakan sistem kredit semester. Satuan pendidikan SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK kategori mandiri menggunakan sistem kredit semester.
Beban belajar yang diatur pada ketentuan ini adalah beban belajar sistem paket pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sistem Paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada Sistem Paket dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran.
Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.

Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada masing-masing satuan pendidikan ditetapkan sebagai berikut:
a.       SD/MI/SDLB berlangsung selama 35 menit;
b.       SMP/MTs/SMPLB berlangsung selama 40 menit;
c.        SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK berlangsung selama 45 menit.

Beban belajar kegiatan tatap muka per minggu pada setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
a.         Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SD/MI/SDLB:
1)      Kelas I s.d. III adalah 29 s.d. 32 jam pembelajaran;
2)      Kelas IV s.d. VI adalah 34 jam pembelajaran.
b.         Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SMP/MTs/SMPLB adalah 34 jam pembelajaran.
c.         Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK adalah 38 s.d. 39 jam pembelajaran.

B.       Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 ini merupakan kurikulum yang sedang dalam tahap perencanaan oleh pemerintah, karena ini  merupakan perubahan dari struktur kurikulum KTSP. Perubahan ini dilakukan karena banyaknya masalah dan  salah satu upaya untuk memperbaiki kurikulum yang kurang tepat.
Pengembangan Kurikulum 2013 dilakukan dalam empat tahap, yakni :
1.        Pertama, penyusunan kurikulum di lingkungan internal Kemdikbud dengan  melibatkan sejumlah pakar dari berbagai disiplin ilmu dan praktisi pendidikan.
2.        Kedua, pemaparan desain Kurikulum 2013 di depan Wakil Presiden selaku Ketua Komite Pendidikan yang telah dilaksanakan pada 13 November 2012 serta di depan Komisi X DPR RI pada 22 November 2012.
3.        Ketiga, pelaksanaan uji publik guna mendapatkan tanggapan dari berbagai elemen masyarakat. Salah satu cara yang ditempuh selain melalui saluran jaring (on-line) pada laman http://kurikulum2013.kemdikbud.go.id , juga melalui media massa cetak.
4.         Keempat, dilakukan penyempurnaan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Kurikulum 2013.

Kurikulum 2013 merupakan kurikulum pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang telah dikembangan pada tahun 2004 lalu yang mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu.
1.         Struktur Kurikulum 2013
No
Komponen
I
II
III
IV
V
VI
A
Kelompok A






1.
Pend. Agama dan Budi Pekerti
4
4
4
4
4
4
2.
Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
5
6
6
4
4
4
3.
Bahasa Indonesia
8
8
10
7
7
7
4.
Matematika
5
6
6
6
6
6
5.
IPA
-
-
-
3
3
3
6.
IPS

-
-
-
3
3
3
B
Kelompok B






1.
Seni Budaya dan Prakarya (*)
4
4
4
6
6
6
2.
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (*)
4
4
4
3
3
3
Jumlah
30
32
34
36
36
36

Keterangan :
*) Muatan Lokal seperti memuat Bahasa Daerah
*) Kegiatan Ekstra Kurikuler SD
a)      Pramuka (Wajib)
b)      UKS
c)      PMR

Kelompok A adalah mata pelajaran yang memberikan orientasi kompetensi lebih kepada aspek kognitif dan afektif sedangkan kelompok B adalah mata pelajaran yang lebih menekankan pada aspek afektif dan psikomotor. Integrasi Kompetensi Dasar IPA dan IPS didasarkan pada keterdekatan makna dari konten Kompetensi Dasar IPA dan IPS dengan konten Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, serta Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan yang berlaku untuk kelas I, II, dan III. Sedangkan untuk kelas IV, V dan VI, Kompetensi Dasar IPA dan IPS berdiri sendiri dan kemudian diintegrasikan ke dalam tema-tema yang ada untuk kelas IV, V dan VI.

2.         Beban Belajar
Beban belajar dinyatakan dalam jam belajar setiap minggu untuk masa belajar selama satu semester. Beban belajar di SD/MI kelas I, II, dan III masing-masing 30, 32, 34 sedangkan untuk kelas IV, V, dan VI masing-masing 36 jam setiap minggu. Jam belajar SD/MI adalah 35 menit. Dengan adanya tambahan jam belajar ini dan pengurangan jumlah Kompetensi Dasar, guru memiliki keleluasaan waktu untuk mengembangkan proses pembelajaran yang berorientasi siswa aktif. Proses pembelajaran siswa aktif memerlukan waktu yang lebih Kompetensi Dasar Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) 2. Pembelajaran Tematik Integratif merupakan  proses pembelajaran penyampaian informasi karena peserta didik perlu latihan untuk mengamati, menanya, mengasosiasi, dan berkomunikasi. Proses pembelajaran yang dikembangkan menghendaki kesabaran guru dalam mendidik peserta didik sehingga mereka menjadi tahu, mampu dan mau belajar dan menerapkan apa yang sudah mereka pelajari di lingkungan sekolah dan masyarakat sekitarnya. Selain itu bertambahnya jam belajar memungkinkan guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar. Kompetensi Dasar Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) 3.

C.      Perbedaan KTSP dengan Kurikulum 2013
NO
PERBEDAAN
KURIKULUM 2006
KURIKULUM 2013
1
Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut.
1.      Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2.      Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3.      Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
KTSP ( Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ) disusun dalam rangka memenuhi amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Pendidikan dasar dan menengah, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, bertujuan membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang:
a.       beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur;
b.      berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan inovatif;
c.       sehat, mandiri, dan percaya diri; dan
d.      toleran, peka sosial, demokratis, dan bertanggung jawab.



2.
Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut.
·         Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia 
·         Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
·         Kelompok mata pelajaran  ilmu pengetahuan dan teknologi
·         Kelompok mata pelajaran estetika
·         Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Ditinjau dari manajemen sekolah, maka KTSP pada dasarnya merupakan bentuk perencanaan satuan pendidikan pada bidang intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler untuk mencapai visi, misi, dan tujuannya. 
Dokumen KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah setidak-tidaknya meliputi:
1.    Kurikulum nasionalyang terdiri dari Rasional, Kerangka Dasar Kurikulum, Struktur Kurikulum, Deskripsi Matapelajaran, KI dan KD, dan Silabus untuk satuan pendidikan terkait.
2.    Kurda yang terdiri dari KD dan Silabus  yang dikembangkan oleh daerah yang bersangkutan, dengan acuan KI yang dikembangkan pada kurikulum nasional
3.    Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
4.    Kegiatan kurikuler (intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler)
5.    Kalender Pendidikan.

3.
Sistem yang digunakan
Dalam kurikulum 2006 yang digunakan Standar Kompetensi dan Kompetensi dasar
Berbasis mata pelajaran, masing-masing disiplin ilmu dibahas atau dikelompokkan dalam satu mata pelajaran.
Dalam kurikulum 2013 yang digunakan  Kompetensi Inti (KI)
Berbasis tematik, sehingga dalam pembelajaran yang digunakan adalah tema-tema yang menjadi acuan atau bahan ajar.
4.
Silabus yang digunakan
Silabus yang digunakan adalah silabus yang dibuat oleh masing-masing satuan pendidikan yang berdasarkan silabus nasional.
Silabus yang digunakan adalah silabus dari pusat, sehingga seluruh indonesia menggunakan silabus yang sama.
6
Mata pelajaran pancasila
Dalam kurikulum 2006, mata pelajaran pendidikan pancasila ditiadakan dan diganti dengan mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan.

Dalam kurikulum 2013, mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan dirubah menjadi pendidikan pancasila dan kewarganegaraan.
5
Implementasi kurikulum

Dalam kurikulum 2006, sistem yang digunakan adalah penjurusan.
Dalam kurikulum 2013, sistem yang digunakan adalah peminatan.

7
Beban belajar siswa
Beban belajar siswa terlalu berat karena banyaknya mata pelajaran yang terlalu kompleks melebihi kemampuan siswa.
Beban belajar siswa lebih sedikit dan disesuaikan dengan kemampuan siswa
8
Proses penilaian
Berfokus pada pengetahuan melalui penilaian output
Berbasis kemampuan
melalui penilaian proses dan output
10
Penilaian
Menekankan aspek kognitif
Test menjadi cara penilaian yang dominan
Menekankan aspek kognitif, afektif, psikomotorik secara proporsional Penilaian test dan portofolio saling melengkapi
11
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Memenuhi kompetensi profesi saja Fokus pada ukuran kinerja PTK
Memenuhi kompetensi profesi, pedagogi, sosial, dan personal motivasi mengajar
12
Pengelolaan Kurikulum
·         Satuan pendidikan mempunyai kebebasan dalampengelolaan kurikulum
·         terdapat kecenderungan satuan pendidikan menyusun kurikulum tanpa
mempertimbangkan kondisi satuan pendidikan, kebutuhan peserta didik, dan potensi daerah
Pemerintah hanya menyiapkan sampai standar isi mata pelajaran
(Satuan pendidikan mempunyai kebebasan dalam pengelolaan kurikulum)
·         Pemerintah Pusat dan Daerah memiliki kendali kualitas dalam pelaksanaan kurikulum di tingkat satuan pendidikan
·         Satuan pendidikan mampumenyusun
kurikulum dengan mempertimbangkan kondisi satuan pendidikan, kebutuhan peserta didik, dan potensi daerah
(Pemerintah Pusat dan Daerah memiliki
kendali kualitas dalam pelaksanaan
kurikulum di tingkat satuan pendidikan)





BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa konsep yang dijelaskan bahwa kurikulum 2013 lebih baik dan lebih terarah dibandingkan dengan kurikulum 2006 (KTSP). Hal ini dikarenakan dalam kurikulum 2013 guru di tuntut untuk tidak hanya sekedar menyampaikan materi namun juga untuk mengajarkan nilai-nilai positif untuk membangun karakter peserta didik dimana di dalam hal ini masing-masing sekolah diperkenankan menyusun sesuai dengan kemampuan peserta didik dan mengacu pada visi dan misi sekolah masing-masing. Kompetensi yang dibutuhkan untuk pengembangan karakter tidak terakomodasi di dalamnya dan dimana hal ini belum mampu terspesifikasikan dimana masing-masing kemampuan sekolah yang berbeda. Perbedaan struktur kurikulum 2013 pelajarannya lebih sedikit dari KTSP yaitu yang semula berjumlah 8 mata pelajaran menjadi 6 mata pelajaran.
Walaupun lebih baik karena sudah menekankan terhadap pengembangan karakter, namun kurikulum 2013 ini tetap harus dikaji dan di evaluasi secara komprehensif dimana segala kekurangan dan kelebihan harus harus sesuai sehingga dapat memaksimalkan sosialisasi kurikulum. Kurikulum 2013 ini belum bisa diterapkan karena dibutuhkan persiapan yang matang untuk mendapatkan hasil yang diinginkan.

B.       Saran
Hakikat dari perubahan kurikulum haruslah mengandung isi dan arah menuju suatu perbaikan kondisi atau mengarah pada peningkatan mutu yang lebih baik dari pada kurikulumsebelumnya.demikian pula harapan tentang perubahan kurikulum 2013 yang segera di implementasikan pada tahun ini.kita semua berharap,melalui salah satu unsure keunggulan kurikulum 2013 ini dapat memberikan dampak positif terhadap pembangunan karakter bangsa. 

DAFTAR PUSTAKA




 

Reni Ariningsih Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review