BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pada
dasarnya pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan bertujuan
untuk membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Sumber daya manusia merupakan faktor penentu bagi keberhasilan
pembangunan bangsa itu sendiri. Sumber daya manusia juga merupakan faktor yang sangat mendasar
dalam usaha pembangunan suatu bangsa dengan demikian usaha pembangunan
pendidikan merupakan suatu
hal harus terus dikembangkan jika kita ingin mencapai keberhasilan
pembangunan disegala bidang.
Berkaitan dengan hal di atas, pengembangan
dunia pendidikan terus diperhatikan dalam hal ini kurikulum memiliki peran
penting yang cukup besar. Dimana inovasi-inovasi kurikulum sangat diperlukan
dalam pendidikan yang mana diharapkan dapat meningkatkan dan mewujudkan tujuan
pendidikan secara umum.
Orientasi kurikulum merupakan suatu
bagian dari strategi meningkatkan capaian pendidikan yang mencakup kompetensi
sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu. Dengan demikian dalam
penyusunan makalah ini yang akan memaparkan hasil-hasil inovasi
kurikulum.diharapkan dapat memberi gambaran tentang perkembangan dunia
pendidikan dalam lingkup kurikulum secara khusus.
B.
Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalah
dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana kurikulum tingkat satuan pendidikan ?
2. Bagaimana kurikulum 2013 ?
3. Apa
perbedaan kurikulum tingkat satuan pendidikan dengan kurikulum 2013 ?
C.
Tujuan
Adapun tujuan dari
makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk
memahami kurikulum tingkat satuan pendidikan
2. Untuk
memahami kurikulum 2013
3. Untuk
memahami perbedaan kurikulum tingkat satuan pendidikan dengan kurikulum 2013
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
KTSP merupakan
kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan
pendidikan. Departemen Pendidikan Nasional
mengharapkan paling lambat tahun 2009/2010, semua sekolah telah melaksanakan
KTSP. Penyusunan KTSP yang dipercayakan
pada masing tingkat satuan pendidikan ini hampir senada dengan prinsip
implementasi KBK (Kurikulum 2004) yang disebut Pengelolaan Kurikulum Berbasis
Sekolah (KBS). Prinsip ini diimplementasikan untuk memberdayakan daerah dan
sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengelola serta menilai
pembelajaran sesuai dengan kondisi dan aspirasi mereka. Prinsip Pengelolaan KBS
ini mengacu pada “kesatuan dalam kebijaksanaan dan keberagaman dalam
pelaksanaan”. Yang dimaksud dengan “kesatuan dalam kebijaksanaan” ditandai
dengan sekolah-sekolah menggunakan perangkat dokumen KBK yang “sama” dikeluarkan
oleh Departemen Pendidikan Nasional. Sedangkan “Keberagaman dalam pelaksanaan”
ditandai dengan keberagaman silabus yang akan dikembangkan oleh sekolah masing-
masing sesuai dengan karakteristik sekolahnya.
KTSP
atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah sebuah kurikulum operasional
pendidikan yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan
di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan
KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar
Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan
menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta
Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh BSNP. Pada prinsipnya, KTSP
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun pengembangannya
diserahkan kepada sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri.
KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) terdiri dari tujuan pendidikan
tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan
pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.
Struktur
kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh
peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada
setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi
yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum
dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar
kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar
kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan
bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah.
1.
Struktur Kurikulum SD/MI
Struktur kurikulum SD/MI meliputi substansi pembelajaran yang
ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun mulai Kelas I sampai
dengan Kelas VI. Struktur kurikulum SD/MI disusun berdasarkan standar
kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan
sebagai berikut.
Kurikulum SD/MI memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal, dan
pengembangan diri seperti tertera pada Tabel 2. Muatan lokal
merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan
dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya
tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan
lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
Pengembangan
diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan
diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan
dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap
peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi
dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat
dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri
dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah
diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta
didik.
a.
Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SD/MI merupakan “IPA Terpadu”
dan “IPS Terpadu”.
b.
Pembelajaran pada Kelas I s.d. III dilaksanakan melalui pendekatan
tematik, sedangkan pada Kelas IV s.d. VI dilaksanakan melalui pendekatan mata
pelajaran.
c.
Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana
tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah
maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
d.
Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 35 menit.
e.
Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38
minggu.
No
|
Komponen
|
I
|
II
|
III
|
IV
|
V
|
VI
|
A
|
Mata Pelajaran
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Pendidikan Agama
|
|
|
|
3
|
3
|
3
|
2.
|
Pend. Kewarganegaraan
|
|
|
|
2
|
2
|
2
|
3.
|
Bahasa Indonesia
|
|
|
|
5
|
5
|
5
|
4.
|
Matematika
|
|
|
|
5
|
5
|
5
|
5.
|
IPA
|
|
|
|
4
|
4
|
4
|
6.
|
IPS
|
|
|
|
3
|
3
|
3
|
7.
|
Seni Budaya dan Keterampilan
|
|
|
|
4
|
4
|
4
|
8.
|
Pend. Jasmani, Olahraga, dan
Kesehatan
|
|
|
|
4
|
4
|
4
|
B
|
Muatan Lokal
|
|
|
|
2
|
2
|
2
|
C
|
Pengembangan Diri
|
|
|
|
2
|
2
|
2
|
Jumlah
|
26
|
27
|
28
|
32
|
32
|
32
|
Keterangan :
1.
1 (Satu) jam pelajaran alokasi waktu 35 menit
2.
Kelas 1, 2 dan 3 pendekatan Tematik, alokasi waktu per mata pelajaran di atur sendiri oleh SD/MI
3.
Kelas 4,5, dan 6 pendekatan mata pelajaran
4.
Sekolah dapat memasukan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal dan global, yang merupakan bagian dari mata pelajaran yang diunggulkan.
5.
Mengenal pembelajaran tematis sekolah dapat menentukan alokasi waktu per-mata pelajaran sedangkan dalam PMB menggunakan pendekatan tematis.
2. Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar
Kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan
dituangkan dalam kompetensi yang terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi
dasar pada setiap tingkat dan/atau semester. Standar kompetensi dan kompetensi
dasar untuk setiap mata pelajaran pada setiap tingkat dan semester disajikan
pada lampiran-lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini yang terdir
atas: Lampiran 1 Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Tingkat SD/MI dan SDLB, Lampiran 2 Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Tingkat SMP/MTs dan SMPLB,
dan Lampiran 3 Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Tingkat SMA/MA/SMALB dan
SMK/MAK.
3. Beban belajar
Satuan pendidikan pada semua jenis dan jenjang pendidikan menyelenggarakan
program pendidikan dengan menggunakan sistem paket atau sistem kredit semester.
Kedua sistem tersebut dipilih berdasarkan jenjang dan kategori satuan
pendidikan yang bersangkutan. Satuan pendidikan SD/MI/SDLB melaksanakan program
pendidikan dengan menggunakan sistem paket. Satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB,
SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK kategori standar menggunakan sistem paket atau dapat
menggunakan sistem kredit semester. Satuan pendidikan SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK
kategori mandiri menggunakan sistem kredit semester.
Beban belajar yang diatur pada ketentuan ini adalah beban belajar
sistem paket pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sistem Paket adalah
sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan
mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan
untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan
pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada Sistem Paket dinyatakan
dalam satuan jam pembelajaran.
Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan
oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap
muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu
dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan
tingkat perkembangan peserta didik.
Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa
proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik. Beban belajar kegiatan
tatap muka per jam pembelajaran pada masing-masing satuan pendidikan ditetapkan
sebagai berikut:
a.
SD/MI/SDLB berlangsung
selama 35 menit;
b. SMP/MTs/SMPLB berlangsung selama 40 menit;
c. SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK berlangsung selama 45
menit.
Beban belajar kegiatan tatap muka per minggu pada setiap satuan
pendidikan adalah sebagai berikut:
a.
Jumlah jam pembelajaran
tatap muka per minggu untuk SD/MI/SDLB:
1)
Kelas I s.d. III adalah 29
s.d. 32 jam pembelajaran;
2) Kelas
IV s.d. VI adalah 34 jam pembelajaran.
b.
Jumlah jam pembelajaran
tatap muka per minggu untuk SMP/MTs/SMPLB adalah 34 jam pembelajaran.
c.
Jumlah jam pembelajaran
tatap muka per minggu untuk SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK adalah 38 s.d. 39 jam
pembelajaran.
B.
Kurikulum
2013
Kurikulum 2013 ini merupakan kurikulum yang sedang dalam
tahap perencanaan oleh pemerintah, karena ini
merupakan perubahan dari struktur kurikulum KTSP. Perubahan ini
dilakukan karena banyaknya masalah dan
salah satu upaya untuk memperbaiki kurikulum yang kurang tepat.
Pengembangan Kurikulum 2013 dilakukan dalam empat tahap, yakni :
1.
Pertama,
penyusunan kurikulum di lingkungan internal Kemdikbud dengan melibatkan sejumlah pakar dari berbagai
disiplin ilmu dan praktisi pendidikan.
2.
Kedua,
pemaparan desain Kurikulum 2013 di depan Wakil Presiden selaku Ketua Komite
Pendidikan yang telah dilaksanakan pada 13 November 2012 serta di depan Komisi
X DPR RI pada 22 November 2012.
3.
Ketiga,
pelaksanaan uji publik guna mendapatkan tanggapan dari berbagai elemen masyarakat.
Salah satu cara yang ditempuh selain melalui saluran jaring (on-line) pada
laman http://kurikulum2013.kemdikbud.go.id , juga melalui media massa cetak.
4.
Keempat, dilakukan penyempurnaan untuk
selanjutnya ditetapkan menjadi Kurikulum 2013.
Kurikulum 2013
merupakan kurikulum pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang telah
dikembangan pada tahun 2004 lalu yang mencakup kompetensi sikap, pengetahuan,
dan keterampilan secara terpadu.
1.
Struktur
Kurikulum 2013
No
|
Komponen
|
I
|
II
|
III
|
IV
|
V
|
VI
|
A
|
Kelompok
A
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Pend.
Agama dan Budi Pekerti
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
2.
|
Pend.
Pancasila dan Kewarganegaraan
|
5
|
6
|
6
|
4
|
4
|
4
|
3.
|
Bahasa
Indonesia
|
8
|
8
|
10
|
7
|
7
|
7
|
4.
|
Matematika
|
5
|
6
|
6
|
6
|
6
|
6
|
5.
|
IPA
|
-
|
-
|
-
|
3
|
3
|
3
|
6.
|
IPS
|
-
|
-
|
-
|
3
|
3
|
3
|
B
|
Kelompok
B
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Seni
Budaya dan Prakarya (*)
|
4
|
4
|
4
|
6
|
6
|
6
|
2.
|
Pendidikan
Jasmani Olahraga dan Kesehatan (*)
|
4
|
4
|
4
|
3
|
3
|
3
|
Jumlah
|
30
|
32
|
34
|
36
|
36
|
36
|
Keterangan :
*) Muatan Lokal seperti memuat
Bahasa Daerah
*) Kegiatan Ekstra Kurikuler SD
a) Pramuka
(Wajib)
b) UKS
c) PMR
Kelompok A adalah mata pelajaran
yang memberikan orientasi kompetensi lebih kepada aspek kognitif dan afektif
sedangkan kelompok B adalah mata pelajaran yang lebih menekankan pada aspek
afektif dan psikomotor. Integrasi Kompetensi Dasar IPA dan IPS didasarkan pada
keterdekatan makna dari konten Kompetensi Dasar IPA dan IPS dengan konten Pendidikan
Agama dan Budi Pekerti, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, serta Pendidikan Jasmani,
Olahraga dan Kesehatan yang berlaku untuk kelas I, II, dan III. Sedangkan untuk
kelas IV, V dan VI, Kompetensi Dasar IPA dan IPS berdiri sendiri dan kemudian
diintegrasikan ke dalam tema-tema yang ada untuk kelas IV, V dan VI.
2.
Beban
Belajar
Beban belajar dinyatakan dalam jam
belajar setiap minggu untuk masa belajar selama satu semester. Beban belajar di
SD/MI kelas I, II, dan III masing-masing 30, 32, 34 sedangkan untuk kelas IV,
V, dan VI masing-masing 36 jam setiap minggu. Jam belajar SD/MI adalah 35
menit. Dengan adanya tambahan jam belajar ini dan pengurangan jumlah Kompetensi
Dasar, guru memiliki keleluasaan waktu untuk mengembangkan proses pembelajaran
yang berorientasi siswa aktif. Proses pembelajaran siswa aktif memerlukan waktu
yang lebih Kompetensi Dasar Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) 2. Pembelajaran
Tematik Integratif merupakan proses
pembelajaran penyampaian informasi karena peserta didik perlu latihan untuk
mengamati, menanya, mengasosiasi, dan berkomunikasi. Proses pembelajaran yang
dikembangkan menghendaki kesabaran guru dalam mendidik peserta didik sehingga
mereka menjadi tahu, mampu dan mau belajar dan menerapkan apa yang sudah mereka
pelajari di lingkungan sekolah dan masyarakat sekitarnya. Selain itu bertambahnya
jam belajar memungkinkan guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar. Kompetensi
Dasar Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) 3.
C.
Perbedaan
KTSP dengan Kurikulum 2013
NO
|
PERBEDAAN
|
KURIKULUM
2006
|
KURIKULUM
2013
|
1
|
Tujuan
Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
|
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan
menengah dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut.
1.
Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup
mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2.
Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3.
Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan
kejuruannya.
KTSP
( Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ) disusun dalam rangka memenuhi amanat
yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomer 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
|
Pendidikan dasar dan menengah,
dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, bertujuan membangun landasan bagi
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang:
a.
beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur;
b.
berilmu, cakap, kritis, kreatif,
dan inovatif;
c.
sehat, mandiri, dan percaya diri;
dan
d.
toleran, peka sosial, demokratis,
dan bertanggung jawab.
|
2.
|
Struktur
dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
|
Struktur
dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang
dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut.
· Kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia
· Kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian
· Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi
· Kelompok mata pelajaran estetika
· Kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga dan kesehatan
|
Ditinjau dari manajemen sekolah,
maka KTSP pada dasarnya merupakan bentuk perencanaan satuan pendidikan pada
bidang intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler untuk mencapai visi,
misi, dan tujuannya.
Dokumen KTSP pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah setidak-tidaknya meliputi:
1.
Kurikulum nasionalyang terdiri
dari Rasional, Kerangka Dasar Kurikulum, Struktur Kurikulum, Deskripsi
Matapelajaran, KI dan KD, dan Silabus untuk satuan pendidikan terkait.
2. Kurda yang terdiri dari KD dan Silabus yang
dikembangkan oleh daerah yang bersangkutan, dengan acuan KI yang dikembangkan
pada kurikulum nasional
3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP).
4. Kegiatan kurikuler (intrakurikuler,
kokurikuler, ekstrakurikuler)
5. Kalender
Pendidikan.
|
3.
|
Sistem
yang digunakan
|
Dalam
kurikulum 2006 yang digunakan Standar Kompetensi dan Kompetensi dasar
Berbasis
mata pelajaran, masing-masing disiplin ilmu dibahas atau dikelompokkan dalam
satu mata pelajaran.
|
Dalam
kurikulum 2013 yang digunakan Kompetensi Inti (KI)
Berbasis
tematik, sehingga dalam pembelajaran yang digunakan adalah tema-tema yang
menjadi acuan atau bahan ajar.
|
4.
|
Silabus
yang digunakan
|
Silabus
yang digunakan adalah silabus yang dibuat oleh masing-masing satuan
pendidikan yang berdasarkan silabus nasional.
|
Silabus
yang digunakan adalah silabus dari pusat, sehingga seluruh indonesia
menggunakan silabus yang sama.
|
6
|
Mata pelajaran pancasila
|
Dalam
kurikulum 2006, mata pelajaran pendidikan pancasila ditiadakan dan diganti
dengan mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan.
|
Dalam
kurikulum 2013, mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan dirubah menjadi
pendidikan pancasila dan kewarganegaraan.
|
5
|
Implementasi
kurikulum
|
Dalam
kurikulum 2006, sistem yang digunakan adalah penjurusan.
|
Dalam
kurikulum 2013, sistem yang digunakan adalah peminatan.
|
7
|
Beban
belajar siswa
|
Beban
belajar siswa terlalu berat karena banyaknya mata pelajaran yang terlalu
kompleks melebihi kemampuan siswa.
|
Beban
belajar siswa lebih sedikit dan disesuaikan dengan kemampuan siswa
|
8
|
Proses
penilaian
|
Berfokus
pada pengetahuan melalui penilaian output
|
Berbasis
kemampuan
melalui
penilaian proses dan output
|
10
|
Penilaian
|
Menekankan aspek kognitif
Test menjadi cara penilaian yang
dominan
|
Menekankan
aspek kognitif, afektif, psikomotorik secara proporsional Penilaian test dan
portofolio saling melengkapi
|
11
|
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
|
Memenuhi kompetensi profesi saja
Fokus pada ukuran kinerja PTK
|
Memenuhi
kompetensi profesi, pedagogi, sosial, dan personal motivasi mengajar
|
12
|
Pengelolaan
Kurikulum
|
· Satuan pendidikan mempunyai
kebebasan dalampengelolaan kurikulum
· terdapat kecenderungan satuan
pendidikan menyusun kurikulum tanpa
mempertimbangkan
kondisi satuan pendidikan, kebutuhan peserta didik, dan potensi daerah
Pemerintah
hanya menyiapkan sampai standar isi mata pelajaran
(Satuan
pendidikan mempunyai kebebasan dalam pengelolaan kurikulum)
|
· Pemerintah Pusat dan Daerah
memiliki kendali kualitas dalam pelaksanaan kurikulum di tingkat satuan
pendidikan
· Satuan pendidikan mampumenyusun
kurikulum
dengan mempertimbangkan kondisi satuan pendidikan, kebutuhan peserta didik,
dan potensi daerah
(Pemerintah
Pusat dan Daerah memiliki
kendali
kualitas dalam pelaksanaan
kurikulum
di tingkat satuan pendidikan)
|
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Secara
keseluruhan dapat dikatakan bahwa konsep yang dijelaskan bahwa kurikulum 2013
lebih baik dan lebih terarah dibandingkan dengan kurikulum 2006 (KTSP). Hal ini
dikarenakan dalam kurikulum 2013 guru di tuntut untuk tidak hanya sekedar
menyampaikan materi namun juga untuk mengajarkan nilai-nilai positif untuk
membangun karakter peserta didik dimana di dalam hal ini masing-masing sekolah
diperkenankan menyusun sesuai dengan kemampuan peserta didik dan mengacu pada
visi dan misi sekolah masing-masing. Kompetensi yang dibutuhkan untuk
pengembangan karakter tidak terakomodasi di dalamnya dan dimana hal ini belum
mampu terspesifikasikan dimana masing-masing kemampuan sekolah yang berbeda.
Perbedaan struktur kurikulum 2013 pelajarannya lebih sedikit dari KTSP yaitu
yang semula berjumlah 8 mata pelajaran menjadi 6 mata pelajaran.
Walaupun lebih
baik karena sudah menekankan terhadap pengembangan karakter, namun kurikulum
2013 ini tetap harus dikaji dan di evaluasi secara komprehensif dimana segala
kekurangan dan kelebihan harus harus sesuai sehingga dapat memaksimalkan
sosialisasi kurikulum. Kurikulum 2013 ini belum bisa diterapkan karena
dibutuhkan persiapan yang matang untuk mendapatkan hasil yang diinginkan.
B.
Saran
Hakikat dari perubahan kurikulum haruslah mengandung isi dan arah menuju
suatu perbaikan kondisi atau mengarah pada peningkatan mutu yang lebih baik
dari pada kurikulumsebelumnya.demikian pula harapan tentang perubahan kurikulum
2013 yang segera di implementasikan pada tahun ini.kita semua berharap,melalui
salah satu unsure keunggulan kurikulum 2013 ini dapat memberikan dampak positif
terhadap pembangunan karakter bangsa.
DAFTAR
PUSTAKA