Masyarakat
dapat diartikan sebagai suatu kelompok manusia yang hidup bersama di suatu
wilayah dengan tata cara berepikir dan bertindak yang relatif sama dan hidup
sebagai kesatuan atau kelompok. Dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat
memang sangat erat hubungannya dengan mengubah cara pandang masyarakat terhadap
pendidikan. Ini tentu saja bukan hal yang mudah untuk dilakukan. Akan tetapi,
apabila tidak sekarang dilakukan dan di mulai. Kapan bisa memiliki rasa
kepedulian dan keterlibatan serta peran aktif masyarakat dengan tingkatan
maksimal yang dapat diperoleh dalam dunia pendidikan. Masyarakat mempunyai
pengaruh yang sangat besar terhadap berlangsungnya segala aktivitas yang
menyangkut masalah pendidikan. Oleh karena itu masyarakat selaku pengguna jasa
lembaga pendidikan memiliki kewajiban untuk mengembangkan menggawasi jalannya
proses pendidikan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Sistem Pendidikan
Nasional Nomor 20 Tahun 2003 BAB IV yang didalamnya memuat bahwasannya
pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan
keluarga. Peran serta masyarakat atau partisipasi masyarakat dalam
meningkatkan mutu sekolah meliputi peran serta perseorangan, kelompok,
keluarga, organisasi profesi, pengusaha dan organisasi kemasyarakatan dalam
menyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayananan pendidikan di sekolah. Selain
itu masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana dan pengguna
hasil dari pendidikan itu sendiri.
Dalam Peraturan
Pemerintah No. 39 Tahun 1992 BAB III Pasar 4 Peran serta masyarakat dalam
meningkatkan mutu pendidikan dalam sekolah dapat berbentuk :
- Pendirian dan penyelenggaraan satuan pendidikan pada jalur pendidikan sekolah atau jalur pendidikan luar sekolah
- Pengadaan dan pemberian bantuan tenaga kependidikan untuk melaksanakan atau membantu melaksanakan pengajaran atau kegiatan belajar mengajar
- Pengadaan dan/atau penyelenggaraan program pendidikan yang belum diadakan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah untuk menunjang pendidikan nasional;
- Pengadaan dana dan pemberian bantuan yang dapat berupa wakaf, hibah, sumbangan, pinjaman, beasiswa, dan bentuk lain yang sejenis;
- Pengadaan dan pemberian bantuan ruangan, gedung, dan tanah untuk melaksanakan kegiatan belajar-mengajar;
- Pengadaan dan pemberian bantuan buku pelajaran dan peralatan pendidikan untuk melaksanakan kegiatan belajar-mengajar;
- Pemberian bantuan manajemen bagi penyelenggaraan satuan pendidikan dan pengembangan pendidikan nasional;
- Pemberian pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijaksanaan dan/atau penyelenggaraan pengembangan pendidikan
Peran
serta atau partisipasi adalah prasyarat penting untuk meningkatkan mutu
sekolah. Partisipasi merupakan suatu keterlibatan ment
al atau emosi seseorang
pada pencapaian tujuan dan ikut bertanggung jawab di dalamnya. Partisipasi
disebut juga sebagai proses interaksi sosial yang ditentukan secara
objektifitas oleh individu maupun kelompok masyarakat dalam dunia
intersubjektif yang dapat dibedakan oleh kondisi sosiokultural sekolah. Bagi
sekolah peran serta masyarakat dalam meningkatkan pembangunan pendidikan adalah
suatu kenyataan objektif yang dalam pemahamannya ditentukan oleh orang tua
siswa. Dengan demikan peran serta masyarakat menuntut adanya pemahaman yang
sama dari sekolah maupun orang tua siswa. Artinya dalam meningkatkan mutu
sekolah tidak hanya dilakukan oleh sekolah saja tetapi oleh masyarakat juga.
Partisipasi dari masyarakat (komite sekolah atau orang tua siswa) merupakan
bagian terpenting bagi keberhasilan sekolah dalam meningkatkan mutu. Tujuan
partisipasi sekolah juga memberi peluang secara luas pada masyarakat dalam
bidang pendidikan sekaligus menunjukkan bahwa Negara bukan satu-satunya penyelenggara
pendidikan.
Dapus : Ariningsih, Reni. (2013). Peran Masyarakat dalam Meningkatkan Mutu Sekolah. [Online] Tersedia http://edukasi.kompasiana.com/2013/10/30/peran-masyarakat-dalam-meningkatkan-mutu-sekolah-602733.html [10 Januari 2014]
0 komentar:
Posting Komentar