BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Akhir-akhir ini
pendidikan menjadi masalah yang ramai dibicarakan. Berbicara mengenai
pendidikan berarti berbicara tentang profesi guru. Pada saat ini profesi guru
merupakan salah satu profesi yang banyak diminati oleh kebanyakan siswa dan
siswi, hal tersebut karena guru merupakan profesi yang dapat menentukan masa
depan bangsa ini, guru yang baik dan berkualitas dapat menjadikan bangsa ini
menjadi bangsa yang berkualitas juga, begitu pun sebaliknya, seorang guru yang
tidak berkualitas akan menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang tertinggal dan
bahkan bisa menjadi bangsa yang terjajah lagi, selain itu saat ini
profesi guru dijamin kesejahteraan hidupnya. Oleh karena itu, orang-orang
berlomba-lomba untuk menjadi seorang guru. Namun, menjadi seorang guru bukanlah
hal yang mudah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain adalah
syarat admistrasi, teknis, psikis, dan fisik, selain itu seorang guru juga
harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan professional.
Namun, kebanyakan
orang-orang yang telah menjadi seorang guru dalam menjalankan profesinya
tersebut tidak jarang melakukan penyimpangan atau pun pelanggaran terhadap
norma-norma menjadi seorang guru, sehingga pemerintah menetapkan suatu aturan
atau norma-norma yang harus dipatuhi oleh para guru di Indonesia yang dikenal
dengan “Kode Etik Guru”. Dengan adanya Kode Etik Guru ini, diharapkan para guru
dapat menjalankan tugasnya dengan baik sebagaimana telah ditetapkan dalam Kode Etik
Guru tersebut.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas dapat
dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1.
Apakah pengertian Kode Etik Guru?
2.
Apakah tujuan kode etik guru?
3.
Apakah hakikat kode etik guru terhadap guru di Indonesia?
4.
Apakah fungsi kode etik terhadap guru di Indonesia?
5.
Apakah isi dari kode etik guru Indonesia?
C.
Tujuan
Tujuan dalam pembuatan makalah ini adalah
untuk:
1.
Mengetahui pengertian Kode Etik Guru.
2.
Mengetahui tujuan Kode Etik Guru.
3.
Mengetahui hakikat Kode Etik Guru terhadap guru di Indonesia.
4.
Mengetahui fungsi Kode Etik Guru di Indonesia.
5.
Mengetahui isi Kode Etik Guru Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Kode Etik Guru
Secara harfiah, “kode etik” berarti sumber etik.Etik berasal
dari perkataan ethos, yang berarti watak. Istilah etik
(ethica) mengandung makna nilai-nilai yang mendasari perilaku manusia. Etik
berasal dari bahasa filsafat, bahkan menjadi salah satu cabangnya. Etik juga
disepadankan dengan istilah adab, moral, atau pun akhlaq. Etik artinya tata
susila (etika) atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam
mengerjakan suatu pekerjaan.
Kode etik adalah pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis
dalam berprilaku/melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan
pola aturan atau tata cara etis sebagai pedoman dalam berprilaku. Etis berarti
sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang dianut oleh sekolompok orang atau masyarakat
tertentu. Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara
atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi.
Interpretasi tentang kode etik belum memiliki pengertian yang
sama. Berikut ini ada beberapa pengertian mengenai kode etik:
1.
Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 Tentang Pokok-pokok
Kepegawaian. Pasal 28 menyatakan bahwa "Pegawai Negeri Sipil mempunyai
kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku perbuatan di dalam dan di luar
kedinasan". Dalam Penjelasan Undang-undang tersebut dapat di simpulkan,
bahwa kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam
melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari- hari.
2.
Kongres PGRI ke XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan
bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah
laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiaan bekerja sebagai
guru (PGRI, 1973). Dari pendapat ini dapat ditarik kesimpulan dalam Kode Etik
Guru Indonesia terdapat dua unsur pokok yakni sebagai landasan moral dan
sebagai pedoman tingkah laku.
3.
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD), Pasal 43, dikemukakan
sebagai berikut:
1.
Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, dan martabat guru
dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode
etik;
2.
Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan
etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Menurut Gibson and Mitchel (1995;449), suatu kode etik
menggambarkan nilai-nilai profesional suatu profesi yang diterjemahkan dalam
standar prilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan
untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat. Nilai profesional tadi ditandai
adanya sifat altruistis artinya lebih mementingkan kesejahteraan orang lain dan
berorientasi pada pelayanan umum dengan prima. Kode etik dijadikan standar
aktivitas anggota profesi, kode etik itu sekaligus dijadikan pedoman
tidak hanya bagi anggota profesi tetapi juga dijadikan pedoman bagi masyarakat
untuk menjaga kesewenangan penggunaan kode etik.
Jadi kode etik guru diartikan sebagai aturan tata-susila
keguruan/Aturan-aturan tentang keguruan (yang menyangkut pekerjaan-pekerjaan
guru) melibatkan dari segi usaha. Maksud dari kode etik guru di sini adalah
norma-norma yang mengatur hubungan kemanusiaan (relationship) antar guru
dengan lembaga pendidikan (sekolah); guru dengan sesama guru; guru dengan
peserta didik; dan guru dengan lingkungannya. Norma-norma tersebut berisi
petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka
melaksanakan profesinya dan larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan
tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka, melainkan
juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulan
sehari-hari di dalam masyarakat. Sebagai sebuah jabatan pekerjaan, profesi guru
memerlukan kode etik khusus untuk mengatur hubungan-hubungan tersebut.
B.
Tujuan Kode Etik
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi
adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu
sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut:
1.
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari
pihak luar atau masyarakat, agar mereka jangan sampai memandang rendah atau
remeh terhadap profesi. Oleh karenya, setiap kode etik suatu profesi akan
melarang berbagai bentuk tindak-tanduk atauk kelakuan anggota profesi yang
dapat mencemarkan nama baik profesi terhadap dunia luar. Kode etik juga sering
kali disebut kode kehormatan.
2.
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
Yang dimaksud kesejahteraan di sini meliputi kesejahteraan lahir
(material) maupun kesejahteraan batin (spiritual/mental).
Dalam hal kesejahteraan lahir para anggota profesi, kode etik
umumnya memuat larangan-larangan kepada para anggotanya untuk melakukan
perbuatan-perbuatan yang merupakan kesejahteraan para anggotanya. Misalnya
dengan menetapkan tarif-tarif minimum bagi honorium anggota profesi dalam
melaksanakan tugasnya, sehingga siapa-siapa yang mengadakan tarif di bawah
minimum akan dianggap tercela dan merugikan rekan-rekan seprofesi.
Dalam hal kesejahteraan batin para anggota profesi, kode etik
umumnya memberi petunjuk-petunjuk para anggotanya untuk melaksanakan
profesinya. Kode etik juga sering mengandung peraturan-peraturan yang bertujuan
membatasi tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur bagi para anggota
profesi dalam berinteraksi dengan sesama rekan anggota profesi.
3.
Pedoman berperilaku
Kode etik mengandung peraturan yang membatasi tingkah laku yang
tidak pantas dan tidak jujur bagi para anggota prof'esi dalam berinteraksi
dengan sesama rekan anggota profesi.
4.
Untuk meningkatkan pengabadian para anggota profesi
Anggota profesi daapat dengan mudah megnetahui tugas dan
tanggung jawab pengabdian dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode
etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi
dalam menjalankan tugasnya.
5.
Untuk meningkatkan mutu profesi
Untuk meningkatkan mutu profesi, kode etik memuat norma-norma
dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu
pengabdian para anggotanya.
6.
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan kepada
setiap anggota untuk secara aktif berpartispasi dalam membina organisasi
profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.
C.
Hakikat Kode Etik Guru
Pada dasarnya guru adalah tenaga professional di bidang
kependidikan yang memiliki tugas mengajar, mendidik, dan membimbing anak didik
agar menjadi manusia yang berpribadi (pancasila). Dengan demikian, guru
memiliki kedudukan yang sangat penting dan tanggung jawab yang sangat besar
dalam menangani berhasil atau tidaknya program pendidikan. Baik atau buruknya
suatu bangsa di masa mendatang berada di tangan guru.
Sehubungan dengan itu guru sebagai tenaga professional
memerlukan pedoman atau kode etik guru agar terhidar dari segala bentuk
penyimpangan. Kode etik menjadi pedoman baginya untuk tetap professional
(sesuai dengan tuntutan dan persyaratan profesi). Setiap guru yang memegang
keprofesionalannya sebagai pendidik akan selalu berpegang kepada kode etik
guru. Sebab kode etik guru ini sebagai salah satu ciri yang harus ada pada
profesi itu sendiri.
Kode etik yang menjadi peedoman dari setiap tingkah laku guru
senantiasa sangat diperlukan. Karena dengan itu penampilan guru akan terarah
dengan baik, bahkan akan terus bertambah baik. Ia akan terus menerus
memperhatikan dan mengembangkan profesi keguruannya. Kalau kode etik yang
merupakan pedoman atau pegangan itu tidak dihiraukan berarti akan kehilangan
pola umum sebagai guru. Jadi postur kepribadian guru akan dapat dilihat
bagaimana pemanfaatan dan pelaksanaan dari kode etik yang sudah disepakati
bersama tersebut. Dalam hubungan ini jabatan guru professional selalu dituntut
adanya kejujuran. Sebab kalau tidak ia akan kehilangan pamornya sebagai guru
atau boleh dikatakan hidup diluar lingkup keguruan.
D.
Fungsi Kode Etik Guru
Pada dasarnya kode etik berfungsi sebagai, perlindungan dan
pengembangan bagi profesi itu, dan sebagai pelindung bagi masyarakat pengguna
jasa pelayanan suatu profesi. Gibson and Mitchel (1995;449), sebagai pedoman
pelaksanaan tugas profesional anggota suatu profesi dan pedoman bagi masyarakat
pengguna suatu profesi dalam meminta pertanggungjawaban jika anggota profesi
yang bertindak di luar kewajaaran.
Secara umum fungsi
kode etik guru adalah sebagai berikut:
1.
Agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam
melaksanakan tugasnya, sehingga terhindar dari penyimpangan profesi.
2.
Agar guru bertanggungjawab atas profesinya.
3.
Agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan
internal.
4.
Agar guru dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan.
5.
Agar profesi ini membantu memecahkan masalah dan mengembangkan
diri.
6.
Agar profesi ini terhindar dari campur tangan profesi lain dan
pemerintah.
E.
Kode Etik Guru Indonesia
Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang
pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan negara, serta kemanusiaan
pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada
Undang-undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan terpanggil untuk menunaikan
karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut:
1.
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia
Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2.
Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3.
Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai
bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.
Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang
berhasilnya proses belajar-mengajar.
5.
Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat
sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhdap
pendidikan.
6.
Guru secara pribadi dan bersama-sama mengambangkan dan
meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.
Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan
sosial.
8.
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu
organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9.
Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang
pendidikan.
Adapun Ikrar Guru
Indonesia adalah sebagai berikut :
1.
Kami Guru Indonesia, adalah insan pendidikan Bangsa yang beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Kami Guru Indonesia, adalah pengemban dan pelaksana cita-cita
Proklamasi Kemerdekaan republik Indonesia, pembela dan pengamal Pancasila yang
setia pada Undang-Undang Dasar 1945.
3.
Kami Guru Indonesia, bertekad bulat mewujudkan tujuan Nasional
dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.
Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan
Persatuan Guru Republik Indonesia, membina persatuan dan kesatuan bangsa yang
berwatak kekeluargaan.
5.
Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia
sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap bangsa, negara
dan kemanusiaan.
Menurut kesepakatan para guru Indonesia, dalam melaksanakan
tugas profesinya guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan
Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku dalam bentuk
nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri
bangsa. Sehingga Kode Etik Guru Indonesia pun dirumuskan sebagai berikut:
Bagian Satu
Pengertian, tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
1)
Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati
dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam
melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota maasyarakat dan warga
negara.
2)
Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik
dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan
tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan
sehari-hari di dalam dan luar sekolah.
Pasal 2
1)
Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku
bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat
yang dilindungi undang-undang.
2)
Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip
dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru
dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan
seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama,
pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.
Bagian Dua
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
1)
Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai
wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi
nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai
pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan
masyarakat.
2)
Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus
organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja
masing-masing.
3)
Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh
penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal 4
1)
Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.
2)
Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan
secara perorangan atau kelompok sebelumnya melaksanakan tugas.
Bagian Tiga
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 5
Kode
Etik Guru Indonesia bersumber dari :
1)
Nilai-nilai agama dan Pancasila
2)
Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
3)
Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi
perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan
spiritual,
Pasal 6
1)
Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
a) Guru berperilaku
secara profesional dalam melaksanakan tuga didik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b) Guru membimbing
peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban
sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
c) Guru mengetahui bahwa
setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan
masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d) Guru menghimpun
informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses
kependidikan.
e) Guru secara
perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan,
memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai
lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f) Guru menjalin hubungan
dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri
dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g) Guru berusaha secara
manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan
negatif bagi peserta didik.
h) Guru secara langsung
mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam
mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i)
Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak
sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya. Guru bertindak dan memandang
semua tindakan peserta didiknya secara adil.
j)
Guru berperilaku taat kepada hukum dan menjunjung tinggi
kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
k) Guru terpanggil hati
nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan
perkembangan peserta didiknya.
l)
Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta
didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan
kesehatan, dan keamanan.
m) Guru tidak boleh
membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada
kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
n) Guru tidak boleh
menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan
cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama
o) Guru tidak boleh
menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk
memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
2)
Hubungan Guru dengan Orangtua/wali Siswa :
a)
Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan
efisien dengan Orangtua/Wali siswa dalam melaksannakan proses pedidikan.
b)
Guru mrmberikan informasi kepada Orangtua/wali secara jujur dan
objektif mengenai perkembangan peserta didik.
c)
Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang
lain yang bukan orangtua/walinya.
d) Guru memotivasi
orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpatisipasi dalam memajukan dan
meningkatkan kualitas pendidikan.
e)
Guru berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa
mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada
umumnya.
f)
Guru menjunjunng tinggi hak orangtua/wali siswa untuk
berkonsultasin dengannya berkaitan dengan kesejahteraan kemajuan, dan cita-cita
anak atau anak-anak akan pendidikan.
g)
Guru tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional
dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungna-keuntungan pribadi.
3)
Hubungan Guru dengan Masyarakat :
a)
Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif
dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
b)
Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembnagkan
dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
c)
Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam
masyarakat
d)
Guru berkerjasama secara arif dengan masyarakat untuk
meningkatkan prestasi dan martabat profesinya.
e)
Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan
masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan
peserta didiknya
f)
Guru memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi
nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan
masyarakat.
g)
Guru tidak boleh membocorkan rahasia rekan sejawat dan peserta
didiknya kepada masyarakat.
h)
Guru tidak boleh menampilkan diri secara ekslusif dalam
kehidupam masyarakat.
4)
Hubungan Guru dengan sekolah:
a)
Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi
sekolah.
b)
Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif
dalam melaksanakan proses pendidikan.
c)
Guru menciptakan melaksanakan proses yang kondusif.
d)
Guru menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah.
e)
Guru menghormati rekan sejawat.
f)
Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat
g)
Guru menjunung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan
kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
h)
Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya
untuk tumbuh secara profsional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan
tuntutan profesionalitasnya.
i)
Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan
pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan
pembelajaran.
j)
Guru membasiskan diri pada nilai-nilai agama, moral, dan
kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan teman sejawat.
k)
Guru memliki beban moral untuk bersama-sama dengan teman sejawat
meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas
profesional pendidikan dan pembelajaran.
l)
Guru mengoreksi tindakan-tindakan teman sejawat yang menyimpang
dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m) Guru tidak boleh
mengeluarkan pernyataan-pernyaan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan
kompetensi teman sejawat atau calon teman sejawat.
n)
Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat
yang akan merendahkan martabat pribadi dan profesional teman sejawatnya.
o)
Guru tidak boleh mengoreksi tindakan-tindakan profesional teman
sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan kebenarnya.
p)
Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi teman sejawat kecuali
untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
q)
Guru tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang
langsung atau tidak langsung yang akan memunculkan konflik dengan teman
sejawat.
5)
Hubungan Guru dengan Profesi :
a)
Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
b)
Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu
pendidikan dan bidang studi yang diajarkan.
c)
Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
d)
Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam
menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan bertanggungjawab atas
konsekuensinya.
e)
Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab,
inisiatif individual, dan integritas dalam tindkan-tindakan profesional
lainnya.
f)
Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat
yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
g)
Guru tidak boleh menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat
mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan proesionalnya.
h)
Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari
tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang
pendidikan dan pembelajaran.
6)
Hubungan guru dengan Organisasi Profesinya :
a)
Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta
secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan
kependidikan.
b)
Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang
memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan
c)
Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi
pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan
masyarakat.
d)
Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam
menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas
konsekuensinya.
e)
Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu
bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam
tindakan-tindakan profesional lainnya.
f)
Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat
yang dapat merendahkan martabat dan eksistensis organisasi profesinya.
g)
Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk
memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
h)
Guru tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai
organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
7)
Hubungan Guru dengan Pemerintah :
a)
Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan
bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU Tentang Sistem
Pendidikan Nasional, UU Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan Perundang-Undang
lainnya.
b)
Guru membantu Program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan
berbudaya.
c)
Guru berusaha menciptakan, memeliharadan meningkatkan rasa
persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan
pancasila dan UUD1945.
d)
Guru tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh
pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
e)
Guru tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang
berakibat pada kerugian negara.
Bagian Empat
Pelaksanaan , Pelanggaran, dan sanksi
Pasal 7
1)
Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas
pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
2)
Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode
Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat Penyelenggara pendidikan, masyarakat
dan pemerintah.
Pasal 8
1)
Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak
melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku
yang berkaitan dengan profesi guru.
2)
Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
3)
Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang dan berat.
Pasal 9
1)
Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan
pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia merupakan wewenang Dewan
Kehormatan Guru Indonesia.
2)
Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif
3)
Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
4)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya
pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan
martabat profesi guru.
5)
Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik
Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi
profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
6)
Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan atau
tanpa bantuan organisasi profesi guru dan atau penasehat hukum sesuai dengan
jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga
kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia
wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan.
Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
1)
Setiap guru secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan serta
menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
2)
Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus
memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
3)
Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru
yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar